Berita Lampung

Suka Sesama Jenis, Oknum Guru Ngaji Berbuat Asusila ke Santri di Lampung Tengah

Parahnya, kasus asusila sesama jenis itu terjadi di dalam lingkungan Pondok Pesantren Al Kausar yang berlokasi di Desa Mandala, Seputih Mataram.

|
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Petugas Unit IV PPA Polres Lampung Tengah menangani kasus asusila sesama jenis oleh oknum guru ngaji. 

Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui ayah korban pada bulan Desember.

Saat itu ada pertemuan orangtua santri.

Sang ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban asusila oknum guru ngaji.

Informasi itu sontak membuat sang ayah kaget dan geram.

Ia lalu menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren.

"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali pada korban," katanya.

Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved