Berita Lampung
Pencaplok Hak Cipta Mars Partai Berkarya Divonis Hukuman Percobaan
Muslieh Harni terbukti menjadikan lagu mars Partai Bekaryatersebut sebagai ciptaannya tanpa kompensasi kepada penciptanya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman percobaan untuk Muslieh Harni atas perkara hak cipta mars Partai Berkarya.
Mars Partai Berkarya terbukti dicaplok Muslieh Harni dari penciptanya.
Baca juga: Ian Kasela Dilaporkan ke Polisi Langgar Hak Cipta untuk Lagu Cinderella
Baca juga: Penumpang Pesawat di Lampung Diprediksi Naik 39 Persen saat Libur Nataru
Muslieh Harni terbukti menjadikan lagu mars Partai Bekaryatersebut sebagai ciptaannya tanpa kompensasi kepada penciptanya.
Boro-boro dengan kompensasi, pencipta asli lagu tersebut tidak mengetahuinya.
Karena hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto memvonis hukuman percobaan selama enam bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam, pada Pasal 113 Ayat (3)," kata Dedy Wijaya, Kamis (7/12/2023).
Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e. Dan atau huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta, terus dia.
Lebih detail, pasal yang menjerat adalah dengan unsur sebagai orang yang tanpa izin pencipta, atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta menerbitkan ciptaan, penggandaan ciptaan.
Selain hukuman percobaan enam bulan, Muslieh Harni juga dijatuhi denda sebanyak Rp 5 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata dia.
Untuk informasi, Muslieh Harni melakukan pelanggaran UU Hak Cipta, pada kurun waktu 11 Juni 2020 sampai dengan akhir Mei 2021.
Muslieh Harni mencaplok Mars Partai Berkarya, yang disebut ciptaan dari seorang bernama Agus Salim.
Yang kemudian Mars itu menjadi ciptaan Terdakwa, tanpa seizin dari pencipta awal. Serta tanpa adanya kompensasi kepada Agus Salim.
Adapun sidang vonis Muslieh Harni sudah dijalankan pada Selasa, 5 Desember 2023 kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
RS Advent Bandar Lampung Klaim Operasi Pasien Miom Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Respons Disdikbud Usai Ratusan Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Pemkot Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Bayar Rp 439 Miliar untuk DBH dan Pajak Rokok Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG karena Freezer Tidak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.