Berita Lampung

Polemik Seleksi PPPK Pesisir Barat Disorot Ombudsman Lampung

Polemik proses rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pesisir Barat mendapat sorotan dari Ombudsman RI.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Rabu (20/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polemik proses rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pesisir Barat mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, polemik terkait rekrutmen PPPK di Pesisir Barat harus dibuka secara gamblang.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah setempat.

Baca juga: Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat Tak Lolos, Peserta Bakal Sanggah dan Lapor Bupati

"Permasalahan ini harus dibuka secara lebih gamblang supaya tidak berlarut-larut dan agar dapat memberikan kepastian terhadap masyarakat," ujar Nur Rakhman, Rabu (20/12/2023).

"Ini juga agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dalam proses rekrutmen PPPK bahwa mereka sudah melakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Nur Rakhman mengatakan, panitia seleksi dan pemerintah setempat sedianya dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait mekanisme rekrutmen secara jelas agar tidak ada keraguan.

"Misal terkait proses tahapan, sekarang ini kan yang muncul seolah-olah yang CAT-nya nomor urut 1 tapi dia tidak diterima. Sementara yang diterima nomor urut 17," kata dia.

"Tentu CAT masih tahap awal. Tapi harus jelas proses tahapan penerimaan seperti apa," imbuhnya.

Panitia dan pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang jelas dan sesuai dengan peraturan.

Menurutnya, hal itu menjadi penting agar masyarakat bisa percaya bahwa proses rekrutmen PPPK tersebut berjalan secara objektif.

"Termasuk kepada panitia dan pemda agar dalam berstatemen harus sesuai aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan polemik baru," ucap Nur Rakhman.

"Karena sebelumnya kan ada statemen soal adanya sertifikasi sebagai penunjang nilai bagi calon PPK, tapi ternyata yang bersangkutan (yang dinyatakan lulus) ternyata tidak ada sertifikat," kata dia.

Nur Rakhman pun mengimbau agar pemerintah setempat sigap dalam merespons keluhan masyarakat terkait polemik tersebut.

Pasalnya, kata dia, tujuan rekrutmen PPPK adalah untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik demi menunjang kinerja pemerintah setempat.

"Saya kira pemerintah daerah dalam hal ini melalui Sekda harus sigap menyikapi ini agar jangan sampai menimbulkan keresahan berlarut-larut," kata Nur Rakhman.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved