Berita Lampung

BKPSDM Pesisir Barat Akan Perjuangkan Hak Peserta PPPK Peraih Nilai CAT Tertinggi

BKPSDM) Pesisir Barat mengklaim tidak terlibat dalam penambahan nilai (afirmasi) peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kepala BKPSDM Pesisir Barat Sri Agustini. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mengklaim tidak terlibat dalam penambahan nilai (afirmasi) peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memicu polemik.

Kepala BKPSDM Pesisir Barat Sri Agustini mengungkapkan, yang memberikan nilai afirmasi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Penambahan nilai ini yang menetapkan langsung dari BKN, bukan panitia seleksi kabupaten," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Polemik Seleksi PPPK Pesisir Barat Disorot Ombudsman Lampung

Dijelaskannya, untuk mendapatkan nilai afirmasi tersebut, pada saat pendaftaran seleksi peserta harus melampirkan sertifikat profesi sesuai dengan Surat Keputusan Kemenpan-RB No.650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.

Dalam SK Kemenpan-RB tersebut telah dijelaskan masing-masing sertifikat yang dilampirkan pada setiap formasi berbeda.

"Sertifikat yang dilampirkan itu harus sesuai dengan ketentuan di SK Kemenpan-RB Nomor 650 Tahun 2023, bukan asal sertifikat," bebernya.

Polemik yang terjadi terkait pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK di Pesisir Barat karena ada peserta yang memperoleh nilai CAT tertinggi tapi tidak lulus.

Sementara yang dinyatakan lulus adalah peserta lain yang nilainya lebih rendah.

Peserta itu dinyatakan lulus seleksi karena memperoleh nilai afirmasi dari sertifikat yang dilampirkan.

"Sertifikat ini yang dipertanyakan oleh peserta lain apakah benar asli atau tidak," jelasnya.

Sri menuturkan, pihaknya telah mengecek dan menelusuri kebenaran sertifikat yang dilampirkan oleh peserta itu pada saat pendaftaran.

Ternyata, yang dilampirkan oleh peserta atas nama Wahyuni bukanlah sertifikat profesi sebagaimana diatur dalam SK Kemenpan-RB No 650 Tahun 2023.

Tetapi yang dilampirkan pada saat pendaftaran itu justru SK Tenaga Kontrak Daerah (SK TKD).

"Kemungkinan ini terjadi karena ada kesalahan sistem sehingga sertifikat itu tidak terbaca dan ia memperoleh tambahan nilai oleh BKN," kata dia.

"Sedangkan kita sendiri selaku panitia seleksi kabupaten tidak memiliki akses untuk memeriksa berkas sertifikat yang dilampirkan pada saat pendaftaran, karena itu kan online," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved