Berita Lampung
Sertifkat 16 Peserta PPPK Pesisir Barat Tak Sesuai Ketentuan, BKPSDM Lapor BKN
BKPSDM Pesisir Barat mencatat 16 peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mencatat 16 peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan.
"Setelah kami kroscek, kami menemukan ada 16 peserta seleksi yang melampirkan sertifikat tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan untuk memperoleh nilai tambahan (afirmasi)," ungkap Kepala BKPSDM Pesisir Barat Sri Agustini, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Nilai CAT PPPK Tertinggi Tak Lolos, Peserta yang Lulus Ternyata Tak Punya Sertifikat Profesi
Baca juga: Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat Tak Lolos, Peserta Bakal Sanggah dan Lapor Bupati
Dijelaskannya, 16 peserta tersebut di antaranya lima orang peserta di formasi teknis Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan sisanya 11 peserta lainnya ada di formasi teknis Pemadam Kebakaran.
Semua temuan tersebut telah disampaikan pihaknya ke BKN untuk mengkonfirmasi pengumuman yang tidak sesuai yang diharapkan.
"Sertifikat yang dilampirkan itu harus sesuai ketentuan, meskipun ada puluhan sertifikat kalau tidak sesuai ketentuan seharusnya tidak mendapatkan nilai Afirmasi,"jelasnya.
Dicontohkannya, seperti formasi Analisis Kebijakan Ahli Pertama yang dilampirkan harus sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.
Demikian juga dengan formasi Pemadam Kebakaran untuk memperoleh nilai afirmasi 25 persen, harus sertifikat pelatihan yang terakreditasi ke Kementerian dalam negeri.
Para peserta tersebut diperkirakan asal memasukan data pada saat pendaftaran seleksi.
Tetapi tidak terbaca oleh sistem, pihaknya juga tidak mempunyai akses untuk memeriksa sertifikat yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
"Inikan seharusnya terbaca tapi tidak terbaca, peserta itukan beragam ada yang diminta sertifikat ternyata yang upload SK Tenaga Kontrak atau SK lain"
"Mungkin sistem itu membaca kalau sudah diisi terceklis, tidak dibaca kebenaran yang dilampirkan,"
"Sedangkan kita tidak bisa mengakses itu, Panitia seleksi Kabupaten hanya bisa memeriksa persyaratan umum, bukan persyaratan tambahan," bebernya.
Ditambahkannya, para peserta seleksi PPPK teknis yang mendapatkan nilai tambahan (afirmasi) itu semua di kroscek ulang dalam rangka memperjuangkan hak peserta yang seharusnya lulus tetapi dinyatakan tidak lulus.
Pihaknya juga telah menyampaikan temuan tersebut ke BKN.
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cpns-pringsewu_20181105_201908.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.