Berita Terkini Nasional

Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri ajukan Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra jadi saksi  meringankan.

|
Editor: taryono
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). Eks Ketua KPK Firli Bahuri ajukan Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra jadi saksi  meringankan. 

Tribunlampung.co.id - Yusril Ihza Mahendra jadi saksi  meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB tersebut, ada dua saksi meringkan yang diajukan Firli Bahuri.

Keduanya yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad.

"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Ketiga nama tersebut, kata Ian, sudah diajukan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

Ian mengatakan ketiga sosok yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihaknya dalam sidang gugatan praperadilan.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.

Alex Marwata Menolak

Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Non-aktif, Firli Bahuri.

Sejatinya, Firli Bahuri yang meminta Alex untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya yang diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Namun Alex tidak jadi datang ke Bareskrim Polri karena saat itu harus menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan atas status tersangka Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, Ade Safri mengatakan jika Alex batal untuk dimintai keterangannya karena menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau saksi meringankan sesuai keinginan Firli Bahuri.

Adapun penolakan Alex sebagai saksi meringankan tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alex juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved