Berita Terkini Nasional

Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri ajukan Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra jadi saksi  meringankan.

|
Editor: taryono
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). Eks Ketua KPK Firli Bahuri ajukan Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra jadi saksi  meringankan. 

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Setelah ditolak Alex, pihak kepolisian mengatakan Firli Bahuri ternyata kembali mengajukan saksi meringankan lainnya dalam menghadapi kasusnya.

Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya.

"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved