Berita Lampung

Terdakwa Korupsi Terminal Mesuji Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pada pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji, Rabu (3/1/2024).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Mesuji
Persidangan perdana kasus dugaan korupsi Terminal Tipe C di Mesuji, Lampung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pada pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji, Rabu (3/1/2024).

Kajari Mesuji Azy Tyawhardana mengatakan, ada tiga terdakwa yang menjalani sidang.

"Tiga terdakwa HP, B dan NH pada Rabu, 3 Januari 2024 kemarin telah menjalani sidang perdana perkara dugaan tipikor pada pembangunan terminal tipe C," ujar Azy, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Jaksa Segera Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Terminal Mesuji ke Pengadilan

Azy menyebut, persidangan itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan Azy, ketiga terdakwa diduga telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji pada tahun 2022 di Disnakertrans Mesuji.

"Dimana pekerjaan itu mendapatkan anggaran tugas perbantuan sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBN ditjen PPKTrans tahun anggaran 2022," jelasnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (8/1/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kejari Mesuji telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan, pada 20 November 2023 pihaknya menetapkan 2 tersangka.

"Dua tersangka itu berinisial NH dan B yang berperan sebagai rekanan," ungkapnya.

Sedangkan pada 21 November 2023, pihaknya menetapkan 1 tersangka lain berinisial HP.

HP adalah ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved