Berita Lampung

Jaksa Segera Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Terminal Mesuji ke Pengadilan

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herilansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana, Kamis (7/12/2023).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Dua Tersangka NH dan B yang Diamankan Kejari Mesuji terkait kasus korupsi Terminal Tipe C. Jaksa segera limpahkan kasus korupsi terminal di Mesuji ke pengadilan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji segera melimpah tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) korupsi terminal di Mesuji dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum  selesai dilakukan.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Sayuran di Mesuji

Baca juga: Dinas Perikanan Mesuji Restocking Puluhan Ribu Bibit Ikan Jelabat hingga Gabus

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herilansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana, Kamis (7/12/2023).

"Kasus Tipikor Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur pada Hari ini pelaksanaan tahap 2," ujarnya.

Ardi menjelaskan pelaksanaan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mesuji.

Masih kata Ardi, tahapan tersebut telah dilakukan pada hari ini, Kamis (7/12/2023).

Maka langkah selanjutnya oleh Penuntut Umum perkara itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji telah menetapkan tiga tersangka atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

Ditetapkannya ketiga tersangka pada 20-21 November 2023 di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan pada 20 November 2023 pihaknya menetapkan 2 tersangka.

"Dua tersangka itu berinisial NH dan B yang berperan sebagai rekanan," ungkapnya.

Sedangkan pada 21 November 2023 pihaknya menetapkan 1 tersangka kembali berinisial HP.

Menurut Leonardo satu tersangka itu dari pihak ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Satu tersangka dari kalangan ASN ini perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," imbuhnya.

Untuk peran secara spesifik nya, ia mengaku belum dapat menyampaikan nya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved