Berita Lampung
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah Rudapksa Pacar di Kamar Pamannya
Mahasiswa di Lampung Tengah berinisial AF ditangkap polisi karena rudapaksa pacarnya di kamar pamannya hingga kini hamil 7 bulan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Mahasiswa di Lampung Tengah berinisial AF ditangkap polisi karena rudapaksa pacarnya di kamar pamannya hingga kini hamil 7 bulan.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.
Setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.