Berita Lampung
Kakek-kakek Bawa Kabur Uang Rp 132 Juta Berkedok Joki PNS di Lampung Tengah
Seorang kakek bawa kabur uang ratusan juta berkedok joki masuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemukan," ujarnya.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.
Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.
Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.
"Karena kedua panggilan polisi diabaikan, polisi memburu dan menangkap pelaku hari Jum’at, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Kini sang kakek joki PNS diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pakai Rp 1,004 Triliun Tutup Defisit Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.