Berita Lampung

Kakek-kakek Bawa Kabur Uang Rp 132 Juta Berkedok Joki PNS di Lampung Tengah

Seorang kakek bawa kabur uang ratusan juta berkedok joki masuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi ditangkap. 

Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.

Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.

"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemukan," ujarnya.

Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.

Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.

Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.

"Karena kedua panggilan polisi diabaikan,  polisi memburu dan menangkap pelaku hari Jum’at, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Kini sang kakek joki PNS diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved