Berita Lampung
BKPSDM Pesisir Barat Batalkan Kelulusan 2 Peserta Seleksi PPPK
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mengumumkan pembatalan kelulusan dua peserta seleksi PPPK teknis 2023.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mengumumkan pembatalan kelulusan dua peserta seleksi PPPK teknis 2023.
Alasannya karena keduanya memperoleh nilai tambahan atau afirmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pembatalan kelulusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tentang revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pasca perubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat tahun anggaran 2023.
Baca juga: 2 Peserta Ajukan Sanggah Akhirnya Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Pesisir Barat
Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh PJ Sekkab Pesisir Barat Jon Edwar selaku Ketua Seleksi CASN setempat.
Kedua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus itu dianulir karena memperoleh nilai afirmasi, namun sertifikat kompetensi yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Masalah seperti ini sebenarnya sudah diwanti-wanti Kemenpan-RB.
Disebutkan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK pengangkatan PPPK.
Diketahui, ada dua peserta seleksi PPPK di Pesisir Barat yang mengajukan permohonan sanggah kepada BKSDM setempat.
Mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dilampirkan peserta lain pada saat pendaftaran sehingga memperoleh nilai tambahan dan mengakibatkan mereka dinyatakan tidak lulus.
Padahal, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di Hotel Aidia Grande, Kota Metro, keduanya memperoleh nilai tertinggi dari peserta lain.
Pada bagian ahli pertama analisis kebijakan, misalnya, peserta yang dinyatakan lulus justru peserta yang berada di urutan ke-17 pada saat tes CAT.
Ia dinyatakan lulus karena memperoleh nilai tambahan sebesar 112,5 poin berkat sertifikat profesi yang dilampirkan.
Atas sanggahan yang diajukan peserta itu, BKPSDM Pesisir Barat tidak tinggal diam dan langsung mengecek kebenaran sertifikat tersebut.
Hasilnya, ditemukan ada 16 peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Fraksi Gerindra Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan di Lampung |
![]() |
---|
Ungkap Identis Mayat Pria Anonim, Polres Pesawaran Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Polisi Soroti Adegan ke-9 dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Ortu Pratama Wijaya Minta UKM Mahepel dan Mapala Unila Dihapus |
![]() |
---|
Dosen UMKO Berdayakan Petani Lampung Utara Lewat Teknologi Asap Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.