Kasus Penganiayaan di Mesuji

Breaking News Polres Mesuji Kunjungi TKP Penganiayaan Cemburu Kakak Ipar

Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung kunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Sabtu (13/1/2

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
TKP rumah penganiayaan kakak ipar di Desa Sungai Badak, Mesuji Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung kunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Sabtu (13/1/2024).

Kunjungan ke TKP di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Iptu Sutrisno didampingi tiga anggota Polsek Tanjung Raya.

Baca juga: Sjachroedin ZP Imbau Masyarakat Lampung Berpolitik Damai

Pantauan tribunlampung.co.id, rumah korban dan pelaku yang menjadi TKP penganiayaan dalam keadaan kosong dan terkunci.

Para anggota Satreskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi dari warga sekitar jika korban bernama Mulyadi (50) sedang berada di kediaman orang tuanya yang lokasinya tidak jauh dari TKP.

Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan menyusuri jalan sempit menuju tempat tinggal orang tua korban yang jaraknya kurang lebih 500 meter.

Setelah tiba di kediaman orang tua korban, anggota Satreskrim Polsek Tanjung Raya langsung meminta keterangan korban serta para saksi.

Saksi yang dimintai keterangan ada istri korban bernama Emi dan istri pelaku bernama Leni.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak iparnya bernama Mulyadi (50) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Tanjung Raya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA, korban mengalami luka penusukan dan pembacokan di punggung dan kepala.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (12/1/2024).

"Pelaku penusukan dan pembacokan terhadap kakak iparnya sudah kami tangkap dan dugaan sementara penganiayaan itu dilakukan akibat rasa cemburu buta," ujarnya.

Bambang pun menjelaskan kecemburuan itu ada karena pelaku mencurigai istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kemudian, Bambang mengungkapkan kronologis terjadinya penganiayaan itu dilakukan pada 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu pelaku dan istrinya sedang cekcok di rumahnya.

Seketika Istri pelaku berteriak meminta pertolongan kepada korban Mulyadi.

"Kak Mul, tolong saya, saya mau di bunuh," ucap Kapolsek menirukan suara istri korban.

Karena istrinya meminta pertolongan dengan kakak iparnya pelaku pun meyakini tuduhannya selama ini benar bahwa istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban.

Seketika pelaku pun keluar rumah dengan membawa 2 bilah pisau yang sudah diselipkan dipinggang
sebelah kanan.

"Saat itu korban memang mendengar suara teriakan meminta pertolongan, korbanpun hendak melihatnya dan keluar dari rumahnya," kata dia.

"Tetapi baru turun dari rumahnya, pelaku dengan cepat menghampiri korban dan langsung menusuk dan membacok korban dengan pisau dan laduk," sambungnya.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang dibagian punggung belakang dan luka robek dibagian kening sebelah kanan yang cukup parah.

Masih kata Kapolsek, karena korban mengalami luka yang cukup parah, maka korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC) untuk dilakukan penanganan medis.

"Atas kejadian tersebut keluarga korbanpun  melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya," imbuhnya.

Setelah melaporkan tindakan kriminal pelaku yang statusnya sebagai adik iparnya, Jajaran Polsek Tanjung Raya langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.

Tidak butuh waktu lama, anggota kepolisian menerima laporan keberadaan pelaku.

Pada saat itulah Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada pelaku yang menurut informasi pelaku masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak.

"Sesampainya di TKP, memang benar pelaku sedang berada di dalam rumah dan anggota polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, selain penangkapan terhadap pelaku pihaknya juga turut mengamankan barang bukti seperti satu bilah laduk bersama sarungnya, sarung milik korban dan barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata saat dibawa ke Polsek, pelaku dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved