Berita Lampung

Warga Bandar Mataram Lampung Tengah Datangi PT GMP, Tuntut Pencuri Sawit Dibebaskan

Warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi PT Gunung Madu Plantations (GMP), Senin (15/1/2024).

Tayang:
Istimewa
Mediasi PT GMP dan perwakilan warga Terbanggi Ilir yang meminta tiga pencuri sawit dibebaskan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi PT Gunung Madu Plantations (GMP), Senin (15/1/2024).

Melalui tokoh masyarakat dan tokoh adat, mereka menuntut tiga pelaku pencurian 8,8 ton sawit di PT GMP dibebaskan

Kedua belah pihak pun akhirnya dimediasi oleh Polres Lampung Tengah pukul 11.20 WIB.

Baca juga: 3 Petani di Lampung Tengah Tepergok Curi Sawit Perusahaan 8,8 Ton

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pihaknya hadir dalam mediasi bersama kedua belah pihak.

"Benar, masyarakat Kampung Terbanggi Ilir berikut para tokoh datang ke PT GMP dengan poin tuntutan meminta ketiga pelaku pencuri sawit dibebaskan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Menyikapi tuntutan tersebut, Yudhi mengatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan jajarannya berhak melanjutkan proses penyidikan.

Pihak pelapor telah memutuskan untuk tidak mencabut laporannya.

"Kasus pencurian seperti ini di lokasi tersebut tidak terjadi kali ini saja, tetapi sudah sering terjadi dan sudah berulang ulang," katanya.

Ketiga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pasal 363 KUHPidana, dengan kerugian lebih dari Rp 7 juta.

"Kami tidak pilih kasih dalam penegakan hukum di wilayah Lampung Tengah," tutupnya.

Tiga petani tepergok sedang mencuri sawit perusahaan sebanyak 8,8 ton.

Hal itu diketahui satpam PT GMP bernama Jahri dan Asnawi saat patroli di areal kelapa sawit, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Kamis (11/1/2024).

Kini ketiga pelaku berinisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Polres Lampung Tengah, berikut barang bukti.

Ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku pengawas sawit Divisi IV PT GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit.

Kedua satpam mendapati tiga pelaku sedang mendodos sawit.

"Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit atau setara 8,8 ton," imbuhnya.

"Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved