Pemkot Bandar Lampung
Soal Polemik Superblok di Way Halim, Begini Kata Sekkot Bandar Lampung
Iwan Gunawan menyebut, aturan itu juga berlaku untuk investor yang akan membangun superblok di bekas hutan kota Jalan Soekarno-Hatta, Way Halim.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung terbuka kepada investor asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, aturan itu juga berlaku untuk investor yang akan membangun superblok di bekas hutan kota Jalan Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.
“Kalau Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat terbuka untuk menerima investor. Semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung, akan menambah kemanfaatan dan kemakmuran masyarakat,” kata Iwan, Selasa (16/1/2024).
Iwan mengatakan, banyaknya investor yang datang ke Bandar Lampung merupakan hal yang baik.
“Kita terbuka untuk siapa pun yang mau investasi. Mau buka hotel hingga mal silakan, asal semuanya ikuti aturan,” ucapnya.
“Karena investor masuk kan karena melihat Bandar Lampung bagus,” jelasnya.
Terkait pembangunan superblok di bekas hutan kota Way Halim, Iwan menyebut tanah tersebut milik perorangan, dalam hal ini PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.
“Bukan (tanah negara) dong. Itu milik perorangan, makanya boleh dibangun,” ucapnya.
“(Pembangunan superblok) Itu sudah sesuai RTRW, karena kan untuk pembangunan itu banyak syarat perizinannya. Syaratnya lengkap, baru izinnya keluar,” tuturnya.
“Jadi silakan dicek itu sudah sesuai semua dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kepala DMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan.
"Jadi memang sejak Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021, maka Way Halim merupakan salah satu wilayah pengembangan di Bandar Lampung," kata Muhtadi.
Ia menjelaskan, lahan yang akan dibangun superblok itu merupakan lahan milik negara yang saat ini telah dikuasai PT HKKB yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Luas tanahnya 20 hektare, 8 hektare untuk perumahan, 12 hektarenya akan dibangun play ground, minizoo, waterpark hingga hotel,” tuturnya.
“Pengembang berhak membangun di lahan yang sudah diperolehnya secara hukum. Namun luas lahannya ini masuk dalam kriteria amdal, maka pemgembang wajib menyusun amdal. Sebab amdal disusun untuk mendapatkan rekomendasi penanganan dampak,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riana Mita Ristanti)
Wali Kota Bandar Lampung Raih Penghargaan PDA 2025 Kategori Peningkatan Pariwisata dan UMKM |
![]() |
---|
APBD Perubahan Bandar Lampung Rp 3,3 T, Wali Kota Minta OPD Utamakan Prinsip Efisiensi dan Efektif |
![]() |
---|
Disperindag Dorong Seruit Dapat Sertifikat Halal dari Kemendag |
![]() |
---|
Wali Kota Minta Orang Tua Beri Perhatian Kepada Anak untuk Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.