Berita Lampung

Penyalur 24 TKI Ilegal di Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Denda Rp 120 Juta

Empat penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal divonis vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung penjara tiga tahun dan lima b

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Persidangan kasus TPPO yang melibatkan 24 orang calon TKI asal Nusa Tenggara Barat di PN Tanjungkarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Empat penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal divonis vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung penjara tiga tahun dan lima bulan.

Diketahui, empat penyalur tersebut adalah penyalur 24 orang calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang singgah di Lampung sebelum dikirim ke Timur Tengah.

Penemuan 24 calon PMI ilegal tersebut sempat viral, sebab mereka ditemukan di rumah yang diduga milik seorang anggota polisi.

Adapun penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan Polda Lampung.

Empat tersangka yaitu Dwiki Wenilton yang merupakan aktor utama.

Lalu Irsyad Taufiqurahman dengan perannya sebagai sopir calon PMI ilegal dan pengurus berkas perjalanan luar negeri.

Sedangkan Linda Prihandayani, dan Anggy Noviantari yang mengurus keperluan calon PMI ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing berupa pidana penjara selama tiga tahun lima bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim lewat berkas detail perkara yang diterima Tribun Lampung di Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 120 juta kepada masing-masing dari mereka.

Jika tidak dibayarkan, maka hukuman denda tersebut akan diganti kurungan penjara selama satu bulan.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved