Berita Lampung
Penyalur 24 TKI Ilegal di Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Denda Rp 120 Juta
Empat penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal divonis vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung penjara tiga tahun dan lima b
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Empat penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal divonis vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung penjara tiga tahun dan lima bulan.
Diketahui, empat penyalur tersebut adalah penyalur 24 orang calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang singgah di Lampung sebelum dikirim ke Timur Tengah.
Penemuan 24 calon PMI ilegal tersebut sempat viral, sebab mereka ditemukan di rumah yang diduga milik seorang anggota polisi.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan Polda Lampung.
Empat tersangka yaitu Dwiki Wenilton yang merupakan aktor utama.
Lalu Irsyad Taufiqurahman dengan perannya sebagai sopir calon PMI ilegal dan pengurus berkas perjalanan luar negeri.
Sedangkan Linda Prihandayani, dan Anggy Noviantari yang mengurus keperluan calon PMI ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing berupa pidana penjara selama tiga tahun lima bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim lewat berkas detail perkara yang diterima Tribun Lampung di Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 120 juta kepada masing-masing dari mereka.
Jika tidak dibayarkan, maka hukuman denda tersebut akan diganti kurungan penjara selama satu bulan.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-TPPO-TKI-Ilegal-asal-Nusa-Tenggara-Barat-542.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.