Kadisperkim Metro Ditangkap

Kadisperkim Metro Ditangkap, Begini Kata Wakil Ketua Komisi I

Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Indra Jaya angkat bicara terkait penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Indra Jaya. 

"Saya hari ini mewakili Kapolres Metro. Kepala Dinas Perkim Metro kita amankan kemarin siang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

"Tersangka sudah kita amankan di Rutan Tahti Polres Metro. Ditangkap pukul 14.00 WIB," sambungnya.

Ia menambahkan, F diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Perumahan Prasanti Metro.

"Tindak pidananya atas penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah. Dikenakan pasal 378 KUHP," tuturnya.

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan F dengan menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban," jelasnya.

"Kerugiannya berkisar Rp 400 juta. Korban satu. Laporan ini dari tahun 2020, dilakukan penyelidikan, kemudian digelar kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita masih melakukan penyidikan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Dia menjelaskan alasan F ditahan.

"Sementara mengapa harus ditahan? Karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved