Berita Lampung

Ganti Rugi Lahan Tol Lampung Diduga Ada Penyimpangan, GMBI: Potensi Kerugian Puluhan Miliar

Proses ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan pada tahun 2018/2029 disebut ada duga

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung seusai beraudiensi di Kanwil BPN Lampung, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Proses ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan pada tahun 2018/2029 disebut ada dugaan korupsi.

Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung.

Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Lampung Yusroni mengatakan, pihaknya telah mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung untuk membahas perihal tersebut.

"Jadi kami datang ke BPN untuk meminta arahan dan kejelasan bagaimana langkah untuk menyikapi adanya temuan dugaan korupsi pada proses ganti rugi lahan jalan tol ini," ungkap Yusroni, Rabu (24/1/2024).

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat temuannya. 

GMBI Lampung menemukan adanya dugaan tindakan yang merugikan secara personal lebih-lebih adanya potensi kerugian negara dalam proses ganti rugi lahan tersebut.

"Ada dua kali pembayaran ganti rugi dampak tol, atas nama penerima AGS dengan alas hak yang sama di tahun yang berbeda," kata dia.

"Kemudian, seseorang atas nama HS menerima ganti rugi, sementara di dalam daftar nominatif itu tanahnya tidak terdampak dari jalan tol," tuturnya.

Akibatnya, kata Yusroni, negara kemungkinan mengalami kerugian berkisar hingga puluhan miliar rupiah.

Dia pun mengatakan bahwa dari hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan proses ganti rugi yang bermasalah. 

Di mana, orang yang bukan pemilik hak, tapi dibuat seolah-olah pemilik hak dengan berdasarkan risalah lelang. 

"Jadi kami mohon agar BPN menelaah hal ini, karena ini ada orang yang tidak terdampak tapi kok mendapat uang ganti rugi," kata dia.

Menurut Yusroni, dugaan tipikor ini tidak mungkin dilakukan satu oknum. 

"Kita tidak bisa menyebutkan oknum itu ada di BPN atau di mana. Karena ada batasan kami untuk itu," jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Oki Harien Purnomo mengatakan pihaknya bakal menelaah dan meneruskan temuan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved