Berita Lampung

Ganti Rugi Lahan Tol Lampung Diduga Ada Penyimpangan, GMBI: Potensi Kerugian Puluhan Miliar

Proses ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan pada tahun 2018/2029 disebut ada duga

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung seusai beraudiensi di Kanwil BPN Lampung, Rabu (24/1/2024). 

"Hasil audiensi tadi belum ada titik temu, dan pembahasannya sudah melebar juga, karena yang kami mau sebetulnya mau mem-framing sesuai dengan surat audiensinya," kata Oki.

"Pada intinya, kami siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI, dan kami mempunyai mekanisme tersendiri," jelas dia.

Dia pun mengatakan bakal meneruskan temuan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

"Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan, maka akan kita teruskan ke Inspektorat," imbuhnya.

Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada.

"Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Jenderal," jelasnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Lampung Selatan Slamet Sugianto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI berdasarkan surat kuasa. 

"Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan persyaratan," kata Slamet.

"Oleh karenanya, GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dalam hal ini kantor BPN Lampung siap menelusuri data," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved