Berita Lampung

Polsek Sukarame Tembak Kaki Residivis Curanmor Asal Jabung Lampung Timur

Polsek Sukarame menembak kaki kiri residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor Bastari Efendi (27) warga Kecamatan Jabung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito bersama Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam saat diwawancarai awak media di Mapolsek Sukarame, Sabtu (27/1/2024). 

"Penangkapan tersangka Bastari ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Edi Kurniawan (32)," kata Kompol Warsito.

Pelaku Edi Kurniawan terlebih dahulu berhasil diamankan polisi pada 23 Januari 2024 di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku Bastari mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Sukarame.

Bastari dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. 

Pelaku diancam tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved