Berita Lampung
Polsek Sukarame Tembak Kaki Residivis Curanmor Asal Jabung Lampung Timur
Polsek Sukarame menembak kaki kiri residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor Bastari Efendi (27) warga Kecamatan Jabung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito bersama Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam saat diwawancarai awak media di Mapolsek Sukarame, Sabtu (27/1/2024).
"Penangkapan tersangka Bastari ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Edi Kurniawan (32)," kata Kompol Warsito.
Pelaku Edi Kurniawan terlebih dahulu berhasil diamankan polisi pada 23 Januari 2024 di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku Bastari mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Sukarame.
Bastari dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Pelaku diancam tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Sukarame-tembak-kaki-residivis-curanmor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.