Berita Lampung

Tenaga Kontrak Disnaker Bandar Lampung Bantah Jadi Koordinator Parkir Liar di Masjid Al Furqon

Beben, tenaga kontrak Disnaker Bandar Lampung, membantah dituding sebagai koordinator parkir liar di Masjid Al Furqon.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Beben, tenaga kontrak Disnaker Bandar Lampung, minta maaf kepada wartawan soal parkir liar di Masjid Al Furqon, Senin (29/1/2024). 

"Saya habis liputan, dimintai uang parkir Rp 3.000 ribu. Tapi pas saya cek, motor saya baret-baret bekas jatuh. Spionnya juga rusak. Padahal ini motor saya masih baru," kata Gadis kepada Tribun Lampung, Selasa (23/1/2024).

"Terus saya kan tanya ke tukang parkirnya, 'Kenapa motor saya?' Saya malah dibentak-bentak sama pria berseragam PDH khahi. ASN itu bilang kalau tukang parkir di Masjid Al-Fuqron anak buahnya. Dia koordinator parkirnya. Saya dimaki-maki," terangnya.

Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Bandar Lampung Arief Natapraja memastikan praktik parkir di Masjid Al Furqon merupakan ilegal.

Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e yang tidak termasuk objek pajak parkir adalah penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah.

"Pungutan parkir di Masjid Al Furqon itu kami pastikan liar," tegasnya.

Bahkan Arief menyebut, pihaknya beberapa kali telah menerima laporan terkait adanya parkir liar di Masjid Al Furqon.

"Beberapa kali warga juga melapor ke kami terkait parkir liar Masjid Al Furqon itu," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved