Kasus Narkoba di Lampung

Selebgram Palembang Istri Anak Buah Gembong Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan pasal berlapis. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Adelia Putri Salma, selebgram yang merupakan istri dari Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Palembang Adelia Putri Salma terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan pasal berlapis. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, Adelia Putri Salma istri dari Khadafi alias David anak buah bandar narkoba Fredy Pratama dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal tersebut yakni pasal 137 huruf b jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun. 

"Jadi terdakwa ini menerima transferan dana dari hasil penjualan barang haram narkoba hingga miliar rupiah," kata Eka. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, Khadafi alias David suami dari selebgram Adelia Putri Salma telah melakukan transfer dana hasil menjual narkotika sebesar Rp 3,67 Miliar. 

Tolak Disebut Ratu Narkoba

Penasehat hukum (PH) selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari bersama timnya masih pikir-pikir untuk ajukan eksepsi. 

"Jadi saya rasa tidak ada yang perlu disampaikan, karena kita pada saat sidang pembacaan dakwaan tadi kami belum tahu kebenaran materilnya," kata Penasehat Hukum selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari, saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Pengacara asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini mengatakan, pihaknya masih cari kebenarannya. 

"Nanti kami buktikan dalam sidang pembuktian, jadi kami akan pelajari," kata Rusli. 

Ia mengaku apakah akan melakukan eksepsi atau tidak masih dilihat pada sidang 1 Februari 2024.

"Hakim tadi ngasih opsi eksepsi, iya mungkin nanti. Kamu lihat dulu dakwaan dan berita acaranya," kata Rusli. 

Pihaknya menolak kliennya disebut ratu sabu dan itu keliru. 

"Tidak sebagai bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Namun itu suaminya, dan Adelia itu sebagai istrinya," 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved