Berita Lampung

Kuasa Hukum Minta Oknum Pengasuh Ponpes di Pesawaran Rudapaksa Santriwati Ditangkap

Kuasa hukum keluarga santriwati yang dirudapaksa oknum pengasuh ponpes di Pesawaran, Lampung meminta pelaku ditangkap.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Aan Novalindo Kuasa Hukum keluarga korban (batik) minta oknum pengasuh ponpes ditangkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Kuasa hukum keluarga santriwati yang dirudapaksa oleh oknum pengasuh ponpes di Pesawaran, Lampung meminta pelaku ditangkap.

Tak hanya itu pihak kuasa hukum juga minta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka kepada pengasuh pondok pesantren berinisial SB (37).

Aan Novalindo Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, sampai saat ini kepolisian telah memiliki hasil BAP pelaku yang mengakui perbuatan pencabulan tersebut dan juga hasil visum.

Katanya, dari BAP pertama pelaku juga sudah mengakui.

“Kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada, dengan hasil adanya robekan dibagian kemaluan korban,” ujar Aan, Rabu (31/1/2024).

Sehingga, dengan adanya dua barang bukti itu, ungkap Aan, seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menetapkan pelaku menjdi tersangka.

Dirinya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah tidak menempati rumahnya lagi, pasca kasus rudapaksa ini mencuat.

Lanjut Aan, berdasarkan informasi yang dirinya terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya.

Sehingga, sebelum pelaku semakin melarikan diri, makanya polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Jadi kalau pelaku melarikan diri tentu bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pengasuh di salah satu ponpes di Pesawaran, Lampung, diduga rudapaksa santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur.

SB (37) merupakan oknum yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya yakni AW (16).

Orangtua korbanmengatakan, dirinya telah melaporkan peristiwa rudapaksa itu kepada Polda Lampung.

Laporan itu bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023.

Menurutnya, terlapor SB diduga telah melakukan tindak asusila sebanyak 10 kali terhadap putri kandungnya di tahun 2023. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved