Pencurian di Bandar Lampung

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku Pencurian Mobil yang Masuk DPO

Pelaku Ikhsan sebagai DPO pencurian mobil pikup di Bandar Lampung komplotan Gerandong Cs.

Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra foto bersama Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Kamis (8/2/2024).(Bayu Saputra).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung masih memburu Ikhsan alias Anyel yang ditetapkan polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku Ikhsan sebagai DPO pencurian mobil pikup di Bandar Lampung komplotan Gerandong Cs.

Diketahui Ikhsan dalam pencurian mobil di Bandar Lampung berperan mencari sasaran mobil pikup sehari sebelumnya yang mana akan dieksekusi.

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yakni Anyel, dan sudah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian mobil pikup," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Kamis (8/2/2024). 

Pelaku Anyel berperan mengawasi lokasi tempat mobil pikup yang akan dicuri dan suasana tempat kejadian perkara (TKP).

Anyel ini juga bertugas membawa mobil hasil curian dan menjualnya. 

"Kami mendapatkan tiga laporan polisi, LP/B/14/1/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, LP/B/46/1/2024/SPKT/SEKTOR SUKARAME/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan juga LP/B/44/V/2023/SPKT/SEKTOR TELUK BETUNG UTARA/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG," kata Abdul Waras. 

Adapun mobil korban yakni Suzuki Carry hitam BE8251DA, BE9614LI, BE8046OA.

Polisi dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti yakni 6 handphone, topi hitam, satu rumah kunci, satu obeng modifikasi untuk memutus kabel kunci kontak dan rekaman CCTV.

Mobil Curian Dijual Murah

Komplotan pencurian mobil di Bandar Lampung menjual hasil curiannya dengan harga murah

Pelaku pencurian Agus Ariansyah (35) alias Gerandong warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung bersama kawanannya menjual pikup tersebut per unit dengan harga Rp 6 juta - Rp 8 Juta. 

Mobil hasil pencurian di Bandar Lampung dijual dengan harga Rp 6 juta - Rp 8 juta per unit itu diakui pelaku Gerandong.

"Saya jual satu mobil pikup ini seharga Rp 6 Juta sampai Rp 8 Juta. Saya jualnya langsung ke penadah yakni Mukhlisin tersebut dan uangnya untuk foya-foya," kata pelaku Gerandong saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (8/2/2024). 

Gerandong mengaku untuk mengeksekusi satu mobil tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved