Pencurian di Bandar Lampung
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku Pencurian Mobil yang Masuk DPO
Pelaku Ikhsan sebagai DPO pencurian mobil pikup di Bandar Lampung komplotan Gerandong Cs.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Mobil pikup yang sudah diambil ada tiga kali dan memang mengincar pikup di Bandar Lampung," kata Gerandong.
Gerandong ternyata residivis karena pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Kami sebelum melakukan pencurian tersebut dipantau di daerah sekitar, jika aman kami langsung sikat," kata Gerandong.
Dirinya sudah memulai kegiatan mencuri mobil pikup ini sejak 2020.
"Kalau anak saya tinggal di gunung, uang hasil mencuri ini untuk minum, makan dan foya-foya. Saya menyesal," kata Gerandong.
Penadah Tertangkap
Polisi dari Polresta Bandar Lampung turut mengamankan penadah mobil pikup hasil pencurian di wilayah kota Tapis Berseri.
Penadah mobil pikup hasil pencurian di Bandar Lampung merupakan warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bernama Mukhlisin (35).
Sedangkan dua pelaku pencurian mobil pikup di Bandar Lampung yang berhasil diringkus Agus Ariansyah alias Gerandong (35) warga Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Pelaku lainnya yakni Adi Kusuma (31) warga Batu Marta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Tiga orang yang terlibat dalam pencurian mobil pikup tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Kepala Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pengungkapan perkara pencurian mobil pikup tersebut berkat kerja keras Tekab 308.
Menurut Abdul Waras, satu pelaku pencurian yang berhasil tertangkap tersebut berperan sebagai eksekutor, yaitu Agus Ariansyah alias Gerandong (35).
"Pelaku ini berperan memecahkan kaca jendela mobil dan merusak kunci kontak mobil atau eksekutor," kata Kombes Pol Abdul Waras, Kamis (8/2/2024).
Ditambahkan Abdul Waras, dari tiga pelaku yang berhasil tertangkap itu masih ada sat orang yang buron kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Yakni Ikhsan alias Anyel sebagai pencari sasaran mobil yang akan dieksekusi sehari sebelumnya.
Pelaku ini juga sebagai pengawas lokasi, bersama-sama membawa mobil curian dan menjual.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Pelaku Hatta Dapat Rp 2,5 Juta Sekali Bobol Rumah Kosong |
![]() |
---|
Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Diancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Residivis Lintas Provinsi |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Buru 3 DPO Komplotan Pencuri Rumah Kosong |
![]() |
---|
Korban Pencurian di Bandar Lampung Rugi Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.