Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Oknum Polisi juga Gasak Uang dan Barang di Mobil Innova Curian
Mardianto, korban pencurian mobil oleh oknum polisi, mengaku sejumlah barang miliknya yang tersimpan di mobil ikut raib.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang lanjutan dengan terdakwa Fajar Wicaksono, oknum polisi yang melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Innova Reborn, Senin (19/2/2024).
Pantauan Tribun, saat berita ini dilaporkan, Fajar Wicaksono belum tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Di sisi lain, Fajar juga diagendakan menjalani sidang vonis dalam kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024) besok.
Dalam perkara tersebut, ia terlibat bersama oknum polisi lain bernama Candra Setiawan.
Mereka didugakan melakukan persekongkolan dalam melakukan pencurian mobil tersebut.
Dalam perkara tersebut, Fajar dituntut pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Jaksa Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung |
![]() |
---|
Jalani Sidang Pencurian Mobil Innova, Fajar Pakai Peci Bermotif Emas |
![]() |
---|
Breaking News Oknum Polisi di Bandar Lampung Curi Mobil Innova Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Kembali Didakwa Kasus Pencurian Mobil |
![]() |
---|
2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.