Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Oknum Polisi juga Gasak Uang dan Barang di Mobil Innova Curian

Mardianto, korban pencurian mobil oleh oknum polisi, mengaku sejumlah barang miliknya yang tersimpan di mobil ikut raib.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang lanjutan dengan terdakwa Fajar Wicaksono, oknum polisi yang melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Innova Reborn, Senin (19/2/2024). 

Pantauan Tribun, saat berita ini dilaporkan, Fajar Wicaksono belum tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Di sisi lain, Fajar juga diagendakan menjalani sidang vonis dalam kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024) besok.

Dalam perkara tersebut, ia terlibat bersama oknum polisi lain bernama Candra Setiawan.

Mereka didugakan melakukan persekongkolan dalam melakukan pencurian mobil tersebut.

Dalam perkara tersebut, Fajar dituntut pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved