Berita Lampung

Jadi Tersangka Korupsi, Kakon Sukamernah Tanggamus Dilimpahkan ke Jaksa

Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang terjerat kasus korupsi ini berinisial S yang akrab dipanggil Arnol.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Foto tersangka dugaan korupsi dana desa, S alias Arnol kepala pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang dilimpahkan ke Kejari Tanggamus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kepala Pekon atau Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Lampung tersandung kasus korupsi.

Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang terjerat kasus korupsi ini berinisial S yang akrab dipanggil Arnol.

Terkait kasus korupsi yang melibatkan Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip ini, Unit Tipikor Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke Kejari Tanggamus.

S alias Arnol diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).

Pelimpahan ini berdasar informasi surat Kejari Tanggamus Nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024.

Pelimpahan tersangka kasus korupsi berinisial S alias Arnol ini dilakukan pada saat berkas telah dianggap lengkap (P21).

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan  Kamis (22/2/2024) pukul 13.30 WIB.

"Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama S alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, yaitu Budi Setiawan," ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (23/2/2024).

Ia mengungkapkan, tersangka kasus korupsi APBP Pekon Sukamernah dilimpahkan bersama dengan barang bukti.

Kemudian, sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, tersangka S alias Arnol telah diperiksa kesehatannya oleh Sidokkes Polres Tanggamus.

Muhammad Jihad mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dalam kondisi sehat.

Lanjut Jihad, pelimpahan ini telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal (13) 9 KUHAP.

Tambahnya, dimana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Dijelaskan Kasat, tersangka Sukarno alias  Arnol, oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).

Jihad menegaskan, tersangka korupsi berinisial S alias Arnol ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved