Berita Lampung

Jadi Tersangka Korupsi, Kakon Sukamernah Tanggamus Dilimpahkan ke Jaksa

Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang terjerat kasus korupsi ini berinisial S yang akrab dipanggil Arnol.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Foto tersangka dugaan korupsi dana desa, S alias Arnol kepala pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang dilimpahkan ke Kejari Tanggamus 

Kemudian yang kedua peningkatan jalan usaha tani sepanjang 1.500 meter pada dusun satu dan dusun tiga sebesar Rp 87.416.030.

Dalam proyek tersebut hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m dan upah kerja dibayar secara borongan.

Selanjutnya, ketiga pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp 148.524.000 tidak dilaksanakan.

Tak hanya itu adanya pengadaan tong sampah sebesar Rp 7.200.000 yang tidak dilaksanakan.

Terdapat pembangunan taman pekon sebesar Rp 31.665.000 yang juga tidak dilaksanakan dan rehab kios sebesar Rp 8.504.800 tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp 164.052.476 terdiri dari dua program.

Yang pertama merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan untuk 88 KPM sebesar Rp 79.200.000.

Kemudian yang kedua kegiatan lain-lain sebesar Rp 84.852.476  yang juga tidak dilaksanakan.

Muhammad Jihad menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah setelah pencairan, uang langsung diminta dari bendahara.

Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang diakuinya untuk membayar hutang.

"Namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka S alias Arnol ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka juga terancam mendekam di penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved