Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Breaking News Tangan Kanan Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati
Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama. Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tangan kanan atau orang kepercayaan gembong narkoba Fredy Pratama divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024).
Orang tersebut adalah Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.
Rivaldo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga Setiawan.
Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama.
Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.
Ia mendistribusikan narkoba dengan bertindak sebagai operator kurir.
Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.