Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Breaking News Tangan Kanan Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama. Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama, divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tangan kanan atau orang kepercayaan gembong narkoba Fredy Pratama divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024).

Orang tersebut adalah Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

Rivaldo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga Setiawan.

Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama.

Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.

Ia mendistribusikan narkoba dengan bertindak sebagai operator kurir.

Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved