Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Hakim Kembali Tunda Vonis Hukum Eks Kasat Narkoba Andri Gustami
Vonis hukum Andri Gustami terkait kasus narkoba jaringan dari Fredy Pratama kembali ditunda, Selasa (27/2/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Vonis hukum Andri Gustami terkait kasus narkoba jaringan dari Fredy Pratama kembali ditunda, Selasa (27/2/2024).
Penundaan vonis ini merupakan kali kedua.
Penundaan vonis yang pertama, terjadi pada satu pekan sebelumnya.
Penundaan kali kedua itu, masih sama halnya dengan yang sebelumnya.
Yakni belum siapnya vonis dari hakim.
Majelis hakim masih bermusyawarah untuk penentuan vonis dari si kurir spesial narkoba jaringan Fredy Pratama itu.
"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Atas penundaan itu, majelis hakim merencanakan kembali pembacaan vonis Andri Gustami pada Kamis 29 Februari 2024 nanti.
Diketahui, Andri Gustami merupakan kurir spesial pada jaringan Fredy Pratama.
Perannya adalah membantu kurir untuk lolos pada pemeriksaan angkutan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Alasan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif pidana mati buntut peran sebagai operator atau pengendali kurir narkoba jaringan dari Fredy Pratama, Selasa (27/2/2024).
Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat.
"Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.