Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Hakim Kembali Tunda Vonis Hukum Eks Kasat Narkoba Andri Gustami

Vonis hukum Andri Gustami terkait kasus narkoba jaringan dari Fredy Pratama kembali ditunda, Selasa (27/2/2024).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Vonis hukum Andri Gustami terkait kasus narkoba jaringan dari Fredy Pratama kembali ditunda, Selasa (27/2/2024).

Penundaan vonis ini merupakan kali kedua.

Penundaan vonis yang pertama, terjadi pada satu pekan sebelumnya.

Penundaan kali kedua itu, masih sama halnya dengan yang sebelumnya.

Yakni belum siapnya vonis dari hakim.

Majelis hakim masih bermusyawarah untuk penentuan vonis dari si kurir spesial narkoba jaringan Fredy Pratama itu.

"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. 

Atas penundaan itu, majelis hakim merencanakan kembali pembacaan vonis Andri Gustami pada Kamis 29 Februari 2024 nanti.

Diketahui, Andri Gustami merupakan kurir spesial pada jaringan Fredy Pratama.

Perannya adalah membantu kurir untuk lolos pada pemeriksaan angkutan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Alasan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif pidana mati buntut peran sebagai operator atau pengendali kurir narkoba jaringan dari Fredy Pratama, Selasa (27/2/2024).

Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat.

"Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved