Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati Berperan Sebagai Operator

Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama divonis mati

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi suasana sidang jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Selasa (27/2/2024).

Rivaldo diketahui adalah tangan kanan langsung dari Fredy Pratama.

Ia menjadi operator kurir di Indonesia wilayah barat, khususnya dalam menyeberangkan narkoba dari Sumatera ke Jawa.

Berdasarkan informasi yang Tribun Lampung himpun dari rekam persidangan Kif, Kif memulai menjadi operator narkoba pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, dia merupakan kurir berstatus DPO, sehingga ia bersembunyi.

Atas status DPO itu, ia dihubungi oleh Fredy Pratama untuk bekerja padanya dari balik layar, yakni sebagai operator kurir.

Tugasnya adalah mengatur kurir dan pergerakan narkoba di Indonesia wilayah barat, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, untuk menyeberangkan sabu ke Pulau Jawa.

Selain mengatur pergerakan kurir, Kif acap kali bertugas mencari dan melobi harga kurir baru.

Termasuk salah satunya adalah kurir spesial, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Selain Andri Gustami yang merupakan polisis, ia juga berhasil mempekerjakan narapidana untuk menjadi kurir, salah satunya adalah David alias Kadapi, suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, yang saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia terjerat dugaan kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.

Alasan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif pidana mati buntut peran sebagai operator atau pengendali kurir narkoba jaringan dari Fredy Pratama, Selasa (27/2/2024).

Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat.

"Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Selain itu, jaringan narkoba yang dikelola, yang merupakan jaringan internasional, serta bobot narkoba yang telah diedarkan, dinilai ikut memberikan pertimbangan yang memberatkan.

Tak hanya itu, masih kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara," kata hakim.

Sementara menyoal hal yang meringankan vonis hukuman, disebut hakim tidak ada.

"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada," sambungnya. 

Vonis Mati

Tangan kanan atau orang kepercayaan gembong narkoba Fredy Pratama divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024).

Orang tersebut adalah Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

Rivaldo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga Setiawan.

Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama.

Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.

Ia mendistribusikan narkoba dengan bertindak sebagai operator kurir.

Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved