Kasus Narkoba di Bandar Lampung

AKP Andri Gustami Divonis Mati, Berikut Peran dalam Jaringan Fredy Pratama

Andri Gustami 8 kali loloskan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa karena statusnya Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Andri Gustami 8 kali loloskan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa karena statusnya Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. 

Lantas seperti apa peran eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dalam peredaran narkoba.

Diketahui terdakwa Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Dari informasi dalam riwayat persidangan yang Tribun Lampung himpun, Andri Gustami dijadikan oleh Fredy Pratama sebagai kurir spesial.

Sebab perannya bukanlah yang mengantarkan narkoba dari satu tempat ke tempat lain.

Melainkan meloloskan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, agar narkoba bisa melaut dan sampai di Pulau Jawa.

Peran itu terbilang mudah, pasalnya, Andri Gustami menggunakan wewenangnya sebagai Kasat Narkoba di polres Lampung Selatan yang wilayah hukumnya di Pelabuhan Bakauheni.

Terhitung sejak awal bergabung dengan jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan delapan kali peredaran narkoba.

Dengan bobot narkoba yang dibebaskan ialah 150 kg, jenis sabu.

Lantas nominal upah Rp 8 juta per kg sabu, Andri Gustami dihadiahi Fredy Pratama uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Berikut rinciannya:

1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram.

2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg

3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg.

4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved