Kasus Narkoba di Bandar Lampung
AKP Andri Gustami Divonis Mati, Pengamat Hukum Sebut Sudah Sesuai
Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu menilai vonis mati AKP Andri Gustami dari hakim PN Tanjungkarang sudah sesuai
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum Lampung Sopian Sitepu menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah sesuai memvonis hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
"Jadi setelah dilihat bahwa di dalam suatu kejahatan narkotika sangat pantas majelis hakim memvonis AKP Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung sudah pantas memvonis dengan hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami tersebut.
Ia mengatakan, apalagi terbukti bandar ataupun orang yang menyimpan barang terlarang dan seterusnya.
Berdasarkan surat edaran atau peraturan MA (Mahkamah Agung) dan juga surat keputusan kejaksaan, bahwa sekian kilogram (kg) untuk hukumannya sudah ditentukan.
Apalagi ini banyak sabu dari tangan mantan perwira tersebut.
Dirinya melihat bahwa hukuman terberat yakni sangat pantas adalah hukuman mati.
Hukuman mati itu mereka (hakim) sangat memandang ke sana, artinya tuntutan yang pernah dipelajari itu sudah sesuai.
Peraturan MA juga sudah menerangkan bahwa untuk beberapa kg itu sudah ada ketentuannya adalah hukuman mati.
"Akan tetapi bersifat khusus dan ada boleh saja ada pertimbangan hakim. Tetapi hakim yang tahu berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Sopian Sitepu.
Bungkam
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).
Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.
Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TbB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.