Kasus Narkoba di Bandar Lampung
AKP Andri Gustami Divonis Mati, Pengamat Hukum Sebut Sudah Sesuai
Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu menilai vonis mati AKP Andri Gustami dari hakim PN Tanjungkarang sudah sesuai
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung dan sebut hukuman mati sudah sesuai.
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 20 Juni 2023: sabu 18 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TbB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.