Kasus Narkoba di Bandar Lampung

AKP Andri Gustami Divonis Mati, Pengamat Hukum Sebut Sudah Sesuai

Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu menilai vonis mati AKP Andri Gustami dari hakim PN Tanjungkarang sudah sesuai

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung dan sebut hukuman mati sudah sesuai. 

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 19 Juni 2023: sabu 19 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

-  20 Juni 2023: sabu 18 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved