Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Alasan Hakim Vonis Mati AKP Andri Gustami

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dengan pidana mati, Kamis (29/2/2024).

Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.

Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

Divonis Mati

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.

Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.

Sembari berjalan, Andri lebih memilih bungkam kala ditanya oleh awak media.

Pertanyaan tersebut berkenaan dengan kesiapan Andri Gustami untuk mendengarkan vonis hakim.

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (29/2/2024).

Sidang kasus narkoba jaringan internasional itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Andri Gustami diketahui terjerat kasus peredaran narkoba internasional yang melibatkan gembong Fredy Pratama.

Ia dianggap sebagai kurir spesial di jaringan tersebut.

Andri dalam perannya kerap membantu meloloskan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda vonis ini kali ketiga dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pasalnya, penundaan sebelumnya berkenaan dengan musyawarah majelis hakim yang belum menemukan kemufakatan atas vonis uang akan dijatuhkan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved