Berita Lampung
Kejari Mesuji Sita 33 Sertifikat Tanah atas Kasus Mafia Tanah di Desa Sriwijaya
Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji telah menyita 33 sertifikat tanah atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji telah menyita 33 sertifikat tanah atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa yang berada di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Lampung.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus, Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mewakili Kajari Mesuji, Sabtu (2/3/2024).
"Proses penyitaan terhadap barang bukti sertifikat tanah telah kami lakukan pada akhir Februari 2024," ujarnya.
Leonardo menyebut 33 sertifikat tanah itu yang menjadi barang bukti sudah dialihkan atas nama pribadi.
Selain penyitaan sertifikat tanah, Kejari Mesuji juga telah menyita dan melakukan penyegelan terhadap bidang tanah yang tertera dalam sertifikat.
Dijelaskan Leonardo dari serangkaian pelaksanaan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, Tim penyidik telah mendapatkan fakta ada 38 sertifikat tanah pada kasus penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset.
Namun sejauh ini, pihaknya baru bisa menyita 33 sertifikat tanah.
Sisanya sebanyak 5 sertifikat belum dapat dilakukan penyitaan karena dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI.
Masi kata Leonardo dari total 38 sertifikat tanah itu luasannya cukup beragam, tetapi untuk total luasnya ada 40 hektare lebih.
Ditambahkan Leonardo terkait penyitaan dan penyegelan atas aset desa itu dilakukan agar seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kejari Mesuji ingin membenahi ini semua, jangan sampai proses penyidikan ini terganggu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan menjual atau menjadikan jaminan pinjaman bank," terangnya.
Lebih lanjut, Leonardo mengungkapkan jika proses penyitaan serta penyegelan sertifikat dan bidang tanah itu nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti pada saat pelaksanaan ditahap penuntutan.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Mesuji-Leonardo-Adiguna-soal-mafia-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.