Uang Palsu di Lampung
Kemiripan Uang Palsu Buatan Pria Pringsewu 45 Persen dengan Aslinya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tingkat kemiripan uang palsu buatan Bernadus mencapai 45 persen.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Pringsewu.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-04/111/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Maret 2024;
Tim juga mengamankan satu unit printer merek Epson L3110, satu bundel kertas HVS putih ukuran A4, tiga penggaris plastik, satu buah spidol hitam, dan satu handphone Vivo Y33T.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.
Pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pihaknya menangkap pembuat upal.
"Polisi telah lama pemantauan sebelum penangkapan, dan kami periksa didapati upal Rp 12 juta," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Polisi menghadirkan pelaku, alat pencetak atau printer, dan upal di hadapan awak media.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Uang-palsu-di-Lampung-88.jpg)