Teror Harimau di Lampung Barat

Kejari Lampung Barat Kumpulkan Data Terkait Dugaan Penyebab Harimau Teror Warga

Kejari Liwa Lampung Barat mulai melakukan pengumpulan data terkait dugaan-dugaan penyebab harimau keluar dan meneror warga.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi warga
Kejari Lampung Barat kumpulkan data terkait dugaan penyebab harimau teror warga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Investigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Lampung Barat mulai dilakukan untuk mengusut aktivitas ilegal di hutan yang menjadi penyebab harimau keluar dan meneror warga.

Upaya-upaya dilakukan Kejari Liwa Lampung Barat untuk mengetahui adakah keterkaitan aktivitas di kawasan TNBBS dengan konflik yang terjadi antara harimau dan manusia akhir-akhir ini.

Kasie Intel Kejari Liwa Lampung Barat, Ferdy Andrian menerangkan, saat ini pihaknya mulai melakukan pengumpulan data terkait dugaan-dugaan penyebab harimau keluar.

“Perkembangan sementara, kami masih pengumpulan data terkait dugaan-dugaan mengapa harimau bisa keluar,” ucapnya, Jumat (8/3/2024).

“Kita cari penyebab-penyebabnya seperti kegiatan illegal yang dimungkinkan mendorong masuknya harimau ke permukiman,” terusnya.

Menurutnya, data-data tersebut merupakan data kegiatan-kegiatan apa saja yg di lakukan di wilayah taman nasional.

“Kita lihat apa saja kegiatan yang boleh dilakukan di TNBSS. Setelah dapat nanti dilakukan pengkajian bang ketentuan-ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Liwa Lampung Barat bakal mengusut penyebab-penyebab terjadinya teror harimau di Suoh dan BNS yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Melalui Badan Intelijen-nya, pihak Kejari Liwa Lampung Barat memfokuskan investigasi ke beberapa kegiatan yang menjadi potensi terjadinya konflik harimau dan manusia itu.

Kasie Intel Kejari Liwa Lampung Barat, Ferdy Andrian menerangkan, fokus utama investigasi terkait teror harimau ini akan dikaitkan dengan kegiatan ilegal pembalakan dan penambangan liar di kawasan TNBBS.

“Kami akan menelusuri apakah ada keterkaitan kegiatan ilegal yang dilakukan di kawasan hutan dengan masuknya harimau ke pemukiman warga,” ujar dia, Sabtu (2/3/2024).

“Tentunya dugaan-dugaan tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara," sambungnya.

Menurutnya, pihaknya juga berkomitmen untuk terus berupaya melindungi keberlanjutan ekosistem satwa liar termasuk harimau.

Sebab ia menilai, isu-isu yang ada terkait kerusakan ekosistem dan lingkungan akan menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.

Hal itu tentunya sejalan dengan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved