Berita Lampung

Mantan Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Abdurahman divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
zoom-inlihat foto Mantan Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Abdurrahman seusai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (14/3/2024).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Abdurahman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara gratifikasi kegiatan bimbingan teknis kepala desa. 

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hendro Wicaksono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/3/2024).

Dalam perkara ini, Abdurahman dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 25 juta berkaitan dengan kegiatan pelatihan bimbingan teknis pratugas bagi kades terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono menilai terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Hendro Wicaksono dalam putusannya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dipidana," katanya. 

Maka dari itu, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas putusan tersebut, Abdurahman menyatakan banding. 

"Saya akan ajukan banding, Yang mMulia," jawab Abdurahman.

Untuk diketahui, perkara ini telah menjerat empat orang ke meja hijau.

Selain Abdurrahman, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra juga menjadi terdakwa lantaran menerima Rp 5 juta.

Kemudian, Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan Ngadiman menerima Rp 39 juta.

Terakhir, Nanang Furqon selaku pemberi gratifikasi sekaligus rekanan yang mengadakan kegiatan bimtek dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved