Berita Lampung

50 Ormas di Lampung Utara Bakal Terima Dana Hibah Tahun 2024

Kesbangpol Lampung Utara sebut ada 50 ormas di yang akan terima dana hibah tahun 2024

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kesbangpol Lampung Utara Mat Soleh sebut ada 50 ormas yang akan terima dana hibah tahun 2024 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pada tahun 2024 ini sebanyak 50 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Lampung Utara akan mendapat dana hibah

Ormas tersebut mendapatkan bantuan dana hibah, tahun anggaran 2024 oleh Pemkab Lampung Utara

Hal ini berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2018, tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Antara Organisasi Vertikal, yang berlaku juga di Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).  

"Jadi, ada 50 organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan dana hibah," ujarnya. 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan, berapa jumlah besaran dana yang akan diterima oleh ormas-ormas tersebut. 

"Berapa total jumlah bantuan hibah ini, tergantung anggaran yang ada," ungkapnya. 

Ia mengatakan, hal itu berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2018. 

"Bantuan hibah tersebut berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2018, tentang pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan antara organisasi vertikal," ucapnya. 

Mat Soleh menjelaskan, ada tiga pedoman dalam pemberian dana hibah

"Pertama, pemberian dana hibah ini, tidak ada ketentuan harus wajib setahun sekali, kemudian tidak mengikat, dan ketiga tidak terus-menerus," paparnya. 

"Dari pedoman-pedoman itu, kami dari pihak Kesbangpol mengajukan yang sebelumnya telah kami lakukan verifikasi keberadaannya," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika hal tersebut dilakukan agar dalam penganggaran dapat lebih tepat sasaran. 

"Kemudian kami buatkan rekomendasinya, untuk diajukan kepada TAPD. Hal ini tentu dalam penganggaran lebih tepat sasaran," tutur Mat Soleh. 

Lalu, jika ada ormas yang sudah dibekukan, namun masih ada yang terdata dan dicairkan, maka, organsiasi tersebut harus memulangkan dana hibah tersebut. 

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dapat memulangkan dana tersebut, maka hal itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved