Berita Lampung
50 Ormas di Lampung Utara Bakal Terima Dana Hibah Tahun 2024
Kesbangpol Lampung Utara sebut ada 50 ormas di yang akan terima dana hibah tahun 2024
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pada tahun 2024 ini sebanyak 50 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Lampung Utara akan mendapat dana hibah.
Ormas tersebut mendapatkan bantuan dana hibah, tahun anggaran 2024 oleh Pemkab Lampung Utara.
Hal ini berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2018, tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Antara Organisasi Vertikal, yang berlaku juga di Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
"Jadi, ada 50 organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan dana hibah," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan, berapa jumlah besaran dana yang akan diterima oleh ormas-ormas tersebut.
"Berapa total jumlah bantuan hibah ini, tergantung anggaran yang ada," ungkapnya.
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2018.
"Bantuan hibah tersebut berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2018, tentang pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan antara organisasi vertikal," ucapnya.
Mat Soleh menjelaskan, ada tiga pedoman dalam pemberian dana hibah.
"Pertama, pemberian dana hibah ini, tidak ada ketentuan harus wajib setahun sekali, kemudian tidak mengikat, dan ketiga tidak terus-menerus," paparnya.
"Dari pedoman-pedoman itu, kami dari pihak Kesbangpol mengajukan yang sebelumnya telah kami lakukan verifikasi keberadaannya," sambungnya.
Ia menjelaskan, jika hal tersebut dilakukan agar dalam penganggaran dapat lebih tepat sasaran.
"Kemudian kami buatkan rekomendasinya, untuk diajukan kepada TAPD. Hal ini tentu dalam penganggaran lebih tepat sasaran," tutur Mat Soleh.
Lalu, jika ada ormas yang sudah dibekukan, namun masih ada yang terdata dan dicairkan, maka, organsiasi tersebut harus memulangkan dana hibah tersebut.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dapat memulangkan dana tersebut, maka hal itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
| Budiman AS hingga Almuhery Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Lampung |
|
|---|
| Nasib Sopir dan Penumpang Truk Boks yang Diduga Alami Rem Blong di Jalinsum Lampung |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 17 Juni 2026, Siang dan Sore Berpotensi Hujan di Banyak Wilayah |
|
|---|
| Diduga Beruang Muncul di Kebun Jengkol, Warga Tanggamus Lampung Heboh |
|
|---|
| Langkah Nyata KONI Lampung Kejar Target Emas Cabor Basket di PON 2028 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kesbangpol-Lampung-Utara-Mat-Soleh-sebut-ada-50-ormas-dapat-dana-hibah.jpg)