Berita Lampung

Kuasa Hukum Yudi yang Mengaku BIN Yakin Kliennya Hanya Kasus Perdata

Majelis hakim menggelar persidangan terdakwa yang mengaku BIN tersebut dengan agenda menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu saputra
Suasana persidangan terdakwa Yudi alias Alex yang didakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Edi Susanto, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan dengan tersangka Yudi alias Alex terkait dugaan mengaku anggota BIN

Majelis hakim menggelar persidangan terdakwa yang mengaku BIN tersebut dengan agenda menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana, Kamis (21/3/2024). 

Kuasa Hukum Yudi alias Alex tersangka yang mengaku BIN, Heri Hidayat mengatakan, bahwa kliennya itu masuk ke dalam kasus keperdataan bukan pidana. 

"Jadi saksi yang dihadirkan yakni dengan kepentingan pembelaan, kasus ini terkait urusan keperdataan," kata kuasa hukum Yudi alias Alex, Heri Hidayat, saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (21/3/2024). 

Pihaknya menghadirkan saksi ahli pidana, kami tanya ini termasuk pidana atau tidak, karena dalilnya ada kerugian Rp 9 miliar dari pelapor. 

"Itu harus dibuktikan atau tidak, dipertegas terkait IT adanya rekaman percakapan screen recorder rekaman layar handphone dengan terdakwa," kata Heri. 

Percakapan dengan pelapor ada bukti transfer Rp 400 juta dan di dalam dakwaan itu disebut tidak ada keuntungan. 

"Buat apa Rp 400 juta, lalu ada lagi Rp 400 juta tersebut," kata Heri. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Rezki mengatakan, pada persidangan hari ini dihadirkan oleh ahli IT dan ahli pidana. 

"Jadi yang diteliti rekaman screen recorder, kita buka whatsapp di scroll dan diteliti rekaman screen recorder tersebut," kata Chandra. 

Tetapi bukan isi whatsapp tersebut, ahli IT baru tahu tadi saat ditanya bisa dibuka, tetapi tidak bisa. 

"Ahli IT hanya meneliti flashdisk yang diserahkan minta diteliti dari 20 Maret 2024, baru menerima," kata Chandra. 

Ia mengatakan, ahli pidana, dengan perumpamaan kerjasama dengan dia dan minta dimodali.

"Tetapi apakah yang saya perbuat ini merupakan suatu tindakan meyakinkan seseorang untuk dapat menyerahkan barang sesuatu kepada saya," kata Chandra. 

Ia mengatakan, pihak ahli pidana tadi mengatakan, iya. Maka selesai, karena tidak tanya lain lagi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved