Berita Lampung

Kuasa Hukum Yudi yang Mengaku BIN Yakin Kliennya Hanya Kasus Perdata

Majelis hakim menggelar persidangan terdakwa yang mengaku BIN tersebut dengan agenda menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu saputra
Suasana persidangan terdakwa Yudi alias Alex yang didakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Edi Susanto, Kamis (21/3/2024). 

"Pernyataan dari para ahli sudah tutup dan tidak ke luar dari dakwaan saya," kata Chandra. 

"Jadi untuk tindak pidana yang saya tanyakan dengan perumpamaan case tersebut sudah cukup," kata Chandra. 

Sementara itu, ahli Hukum Pidana Universitas Saburai, Dr Dwi Putri Melati mengatakan, bahwa suatu kasus tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang di dasari oleh utang piutang harus bisa dibuktikan dengan pemenuhan alat bukti. 

"Tapi untuk penjelasan terkait utang piutang bukan itu bukanlah kewenangannya," kata Dwi. 

"Saya ahli pidana, untuk menjelaskan utang piutang itu bukan kewenangan saya," kata Dr Dwi. 

Rionaldo, ahli IT dari kampus IIB Darmajaya mengatakan, pihaknya hadir untuk memberikan keahliannya kepada majelis hakim. 

Pihaknya hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terkait tentang video yang mau dijadikan alat bukti oleh penasehat hukum.

"Karena mungkin dampak positif kliennya menerangkan fakta membenarkan, pembelaan mereka dan segala macamnya," kata Rionaldi. 

"Kami diberikan flashdisk 7 video diperiksa, pagi tadi diperiksa karena mendadak, dengan waktu pendek 7 file video," kata Rionaldi. 

"Jadi kami jelaskan kepada majelis hakim, konkretnya bahwa file yang diajukan PH terkait file video yang benar direkam layar dari hp yang dipegang dengan isi whatsapp pun masih ada di situ," kata Rionaldi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved