Berita Lampung

Ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Duo Srikandi Tipu Anak Mantan Kades

Duo srikandi menipu korban dengan mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
Duo srikandi asal Prabumulih yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Dua orang warga Sumatera Selatan ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, duo srikandi itu menipu korban dengan mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan bisa menyelesaikan masalah keluarga korban yang terjerat kasus hukum.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkapkan, identitas kawanan pencuri tersebut merupakan warga Prabumulih, Sumatra Selatan.

Tersangka yaitu Putri Romadhona (21) yang merupakan warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.

Sedangkan seorang lainnya ialah Arie (36) yang juga merupakan warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.

Kapolres menambahkan, modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang terjerat kasus korupsi.

"Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone," kata Kapolres, Kamis (21/3/2024).

"Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh Mantan Kepala Desa Trisinar (Kamirah) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," tambahnya.

Ia menuturkan, korban kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 250 juta kepada pelaku.

Hal ini dilakukan dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

Pengacara Kamirah kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.

"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," tukasnya.

Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024), pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan ketua tersangka, kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved