Berita Lampung

Pemkab Mesuji Buka Posko Pengaduan THR pada H-7 Lebaran

"InsyaAllah paling lambat bertepatan di H-7 lebaran Posko Pengaduan THR bakal dibuka," ujar Kepala Disnakertrans Pemkab Mesuji Najmul Fikri.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/ M Rangga Yusuf
Kepala Disnakertrans Pemkab Mesuji Najmul Fikri mengungkapkan bahwa Posko Pengaduan THR dibuka pada H-7 Lebaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji bakal membuka Posko Pengaduan THR pada H-7 lebaran.

"InsyaAllah paling lambat bertepatan di H-7 lebaran Posko Pengaduan THR bakal dibuka," ujar Kepala Disnakertrans Pemkab Mesuji Najmul Fikri, Kamis (21/3/2024).

Kiki sapaan akrab Najmul Fikri memberi alasan mengapa Posko Pengaduan THR tidak segera dibuka Pemkab Mesuji.

Menurutnya jika Posko Pengaduan THR dibuka saat ini belum cukup efektif.

"Ya dipastikan tidak ada pengaduan karena belum ada pelanggaran terhadap pembayaran THR kalau saat ini dibuka," ungkapnya.

Meskipun belum dibuka Posko Pengaduan THR, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR.

"Secara persuasif sudah kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan," ucapnya.

Ia pun menegaskan jika pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahkan pemberian THR itu harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Itu pesan dari Kemnaker untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran," imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya sangat berharap pihak perusahaan bisa membayarkan THR nya dengan tepat waktu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved