Berita Lampung

28 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Selatan, Terbanyak Asusila pada Anak

Menurut data Dinas PPPA kasus kekerasan perempuan dan anak di Lampung Selatan, Lampung, mencapai 28 kasus.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 28 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan kasus kekerasan perempuan dan anak di Lampung Selatan, Lampung, mencapai 28 kasus.

Puluhan kasus kekerasan perempuan dan anak di Lampung Selatan itu data Januari hingga Jumat 22 Maret 2024.

Menurut data Dinas PPPA Lampung Selatan tersebut kasus terbanyak yakni kasus asusila pada anak.

Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan Rosa Resnida melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KA-UPTD PPPA) Lampung Selatan, Acam Suyana menyebut kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Lampung Selatan mencapai 28 kasus.

"Kekerasan pada perempuan 5 kasus. Kekerasan pada anak perempuan 22 kasus. Sedangkan kekerasan pada anak laki-laki 1 kasus. Total 28 kasus," ujar Acam, Senin (25/3/2024).

Lalu Acam pun mengurai 5 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan tersebut.

"3 kasus kekerasan fisik pada perempuan. 1 kasus tindak asusila pada perempuan. Sedangkan, 1 kasus lainnya KDRT," urainya.

Kemudian, untul kekerasan pada anak ia menyebut paling banyak yakni kasus asusila.

"5 kasus asusila pada anak perempuan. 4 kasus asusila (pelecehan) pada anak perempuan," kata Acam.

Selanjutnya, untuk kasus pembunuh anak di bawah umur tidak ada

Acam menyebut satu kasus kekerasan non fisik anak di bawah umur pada anak perempuan

"Tidak ada kasus TPPO. Tidak ada kasus penculikan dan tidak ada kasus narkoba," ujarnya.

Lalu, terjadi 1 kasus bulliying yang terjadi pada anak perempuan.

Acam menyebut tidak ada kasus anak karena video porno.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan tidak ada kasus anak berhadapan dengan hukum.

Ia menyebut terjadi 11 kasus pernikahan dini pada anak perempuan

Lalu, terjadi satu kasus kekerasan fisik pada anak laki-laki.

Ia menyebut UPTD provinsi Lampung wilayah Lampung Selatan menangani 5 perkara kasus kekeran pada anak dan perempuan.

"4 kasus kekerasan pada anak perempuan. 1 kasus kekerasan pada anak laki-laki. Total 5 kasus," ujarnya.

"Itu yang menangani UPTD provinsi. Ya, karena mungkin wilayah hukumnya lebih dekat dengan UPTD provinsi. Jadi mereka lapor ke UPTD PPA provinsi. Sementara informasi segitu dulu ya," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved