Berita Lampung

Terdakwa Pemalsuan Surat di Lampung Selatan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Ada 61 bidang tanah dalam satu hamparan seluas kurang lebih 541.806 meter per segi di Lampung Selatan dipalsukan suratnya oleh terdakwa.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan terdakwa pemalsuan surat Purnomo Wijoyo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan- Usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, terdakwa pemalsuan surat Purnomo Wijoyo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui Purnomo Wijoyo (52), seorang Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan diduga telah memalsukan dokumen untuk penerbitan sertipikat tanah atas nama dirinya yang tanah itu merupakan milik warga Karang Sari.

Ada 61 bidang tanah dalam satu hamparan seluas kurang lebih 541.806 meter per segi yang sudah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1974 tiba-tiba terbit sertipikat atas nama Purnomo Wijoyo.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Purnomo Wijoyo.

"Kami juga mengajukan banding atas vonis PN Kalianda terhadap terdakwa Purnomo Wijjoyo," ujar Voland, Jumat (29/3/2024).

Voland menjelaskan, perkara pidana yang teregistrasi nomor 15/pid.B/2024/PN/Kla, dimana PN Kalianda telah memutuskan terdakwa Purnomo Wijoyo bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

lanjutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana.

Ia menyebut, JPU melakukan banding mengingat tuntutan awal terhadap terdakwa yakni kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, alasan pihaknya melakukan banding karena terdakwa juga mengajukan melakukan banding.

Kuasa Hukum warga Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arif Hidayatullah mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh PN Kalianda terhadap Purnomo Wijoyo merupakan kemenangan masyarakat.

"Putusan ini adalah kemenangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanahnya," ucap Arif.

Arif menyebut, tindakan sewenang-wenang mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo mengambil tanah masyarakat Karang Sari tidak patut ditiru.

"Semoga bisa jadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam hukum kita, tidak dibenarkan mengambil alih lahan milik orang lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada sidang yang digelar 13 Maret 2024, telah dibacakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yakni penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Lalu, 19 maret 2024, majelis hakim membacakan vonis 5 tahun penjara terhadap Purnomo Wijoyo.

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Korban Mafia Tanah (Formasta) Tugiyo menyampaikan, apresiasi atas vonis hukuman terhadap Purnomo Wijoyo.

"Pada intinya masyarakat senang hak tanah milik masyarakat telah dimenangkan dan masyarakat juga tenang," ujarnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved