Berita Lampung

Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Kakon Pardasuka, Polres Tanggamus Banjir Papan Bunga

Polres Tanggamus mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas penangkapan dua pelaku pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Polres Tanggamus mendapatkan apresiasi berupa papan bunga atas penangkapan dua pelaku pemerasan terhadap Kakon Pardasuka. 

Kedua pria ini dijerat dengan pasal Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Jihad mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari kasus dugaan pemerasan kepada Kakon Pardasuka.

"Barang bukti dan lainnya sudah kita amankan semua. Kita juga sudah mengajukan penetapan ke pengadilan terkait penyitaannya," ujar Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (3/4/2024).

Dia mengatakan, ini merupakan keputusan akhir yang diambil oleh Satreskrim Polres Tanggamus.

Saat ini Satreskrim Polres Tanggamus sedang melangkapi berkas dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Putusan ini sudah final dan nanti kita tinggal melengkapi pemberkasan untuk kita serahkan ke kejaksaan," kata dia.

Jihad mengimbau masyarakat agar melapor ke Satreskrim Polres Tanggamus jika mengetahui adanya kasus serupa.

Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan kejadian yang melanggar hukum.

"Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus," tutupnya.

Pelaku Ditangkap

Dua pria yang diduga memeras Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.

Penangkapan dua pria ini sempat heboh.

Pasalnya, video penangkapan ini tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Camat Kota Agung Erlan mengaku belum mengetahui secara pasti kejadian penangkapan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.

Hal itu karena ia belum menerima konfirmasi dari Kakon Pardasuka.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved