Berita Lampung
Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Kakon Pardasuka, Polres Tanggamus Banjir Papan Bunga
Polres Tanggamus mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas penangkapan dua pelaku pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kedua pria ini dijerat dengan pasal Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Jihad mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari kasus dugaan pemerasan kepada Kakon Pardasuka.
"Barang bukti dan lainnya sudah kita amankan semua. Kita juga sudah mengajukan penetapan ke pengadilan terkait penyitaannya," ujar Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (3/4/2024).
Dia mengatakan, ini merupakan keputusan akhir yang diambil oleh Satreskrim Polres Tanggamus.
Saat ini Satreskrim Polres Tanggamus sedang melangkapi berkas dari kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Putusan ini sudah final dan nanti kita tinggal melengkapi pemberkasan untuk kita serahkan ke kejaksaan," kata dia.
Jihad mengimbau masyarakat agar melapor ke Satreskrim Polres Tanggamus jika mengetahui adanya kasus serupa.
Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan kejadian yang melanggar hukum.
"Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus," tutupnya.
Pelaku Ditangkap
Dua pria yang diduga memeras Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
Penangkapan dua pria ini sempat heboh.
Pasalnya, video penangkapan ini tersebar di berbagai grup WhatsApp.
Camat Kota Agung Erlan mengaku belum mengetahui secara pasti kejadian penangkapan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.
Hal itu karena ia belum menerima konfirmasi dari Kakon Pardasuka.
| TKA Berkaitan dengan PISA? Begini Kata MKKS Lampung |
|
|---|
| Pemeriksaan Kesehatan Sekolah Ungkap Aksi Kasus Rudapaksa Pria ke Anak Tiri |
|
|---|
| Kepala MAN 1 Bandar Lampung: TKA untuk Uji Kelayakan Siswa Masuk PTN |
|
|---|
| Thomas Amirico: TKA Jadi Tiket Masuk PTN Jalur Undangan |
|
|---|
| Mikdar Ilyas: Tanam Kedelai Bisa Cuan Rp 40 Juta per Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Tanggamus-pemerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.