Berita Lampung

Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Kakon Pardasuka, Polres Tanggamus Banjir Papan Bunga

Polres Tanggamus mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas penangkapan dua pelaku pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Polres Tanggamus mendapatkan apresiasi berupa papan bunga atas penangkapan dua pelaku pemerasan terhadap Kakon Pardasuka. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas penangkapan dua pelaku pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.

Dua pria yang didiuga melakukan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus.

Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai bentuk penghargaan, Polres Tanggamus banjir kiriman papan bunga dari berbagai pihak.

Papan bunga yang diterima oleh Polres Tanggamus ini bertuliskan ucapan selamat atas penangkapan dua pelaku pemerasan.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas papan bunga tersebut.

"Kami sangat berterima kasih dengan apa yang diberikan kepada Polres Tanggamus," kata Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (3/4/2024).

Ucapan terima kasih dilontarkan lantaran adanya apresiasi dari masyarakat atas kinerja Polres Tanggamus.

"Karena dari hal ini, masyarakat di Kabupaten Tanggamus mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran kepolisian,"

Hingga sore ini masih terdapat beberapa papan bunga yang berdatangan ke Polres Tanggamus.

Dari pantauan Tribun Lampung, papan bunga terakhir datang dari Kakon se-Kecamatan Gisting.

Selain itu ada papan bunga dari DPC Apdesi Tanggamus, Pemerintah Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur, dan lainnya.

Jadi Tersangka

Dua pelaku dugaan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, kedua pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada Kakon Pardasuka ini diancam hukuman penjara selama empat tahun.

Kedua pria ini dijerat dengan pasal Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Jihad mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari kasus dugaan pemerasan kepada Kakon Pardasuka.

"Barang bukti dan lainnya sudah kita amankan semua. Kita juga sudah mengajukan penetapan ke pengadilan terkait penyitaannya," ujar Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (3/4/2024).

Dia mengatakan, ini merupakan keputusan akhir yang diambil oleh Satreskrim Polres Tanggamus.

Saat ini Satreskrim Polres Tanggamus sedang melangkapi berkas dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Putusan ini sudah final dan nanti kita tinggal melengkapi pemberkasan untuk kita serahkan ke kejaksaan," kata dia.

Jihad mengimbau masyarakat agar melapor ke Satreskrim Polres Tanggamus jika mengetahui adanya kasus serupa.

Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan kejadian yang melanggar hukum.

"Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus," tutupnya.

Pelaku Ditangkap

Dua pria yang diduga memeras Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.

Penangkapan dua pria ini sempat heboh.

Pasalnya, video penangkapan ini tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Camat Kota Agung Erlan mengaku belum mengetahui secara pasti kejadian penangkapan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.

Hal itu karena ia belum menerima konfirmasi dari Kakon Pardasuka.

"Saya WA kakonnya, belum bisa kasih penjelasan," ujar Erlan, Selasa (2/4/2024). 

Hingga saat ini Erlan mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penangkapan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kakon Pardasuka.

Dalam video itu terlihat dua pria yang menggunakan jaket dan celana jins panjang serta topi tengah duduk sembari berbincang dengan salah seorang perempuan di sebuah rumah.

Saat itu aparat Polres Tanggamus datang dan langsung mengamankan dua pria tersebut.

Dalam video itu juga sempat terjadi perdebatan antara polisi dengan salah seorang pria.

Seorang pria yang memakai topi terlihat memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian yang duduk di antara dua pria tersebut.

Menurut informasi, pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kakon Pardasuka berinisial AP.

AP merupakan salah seorang ketua yayasan yang merangkap sebagai ketua paguyuban jurnalis di Kabupaten Tanggamus.

Video amatir itu juga sempat memperlihatkan AP mencoba beradu argumen dengan polisi.

Pada saat itu AP dan rekannya menanyakan perihal surat tugas.

Penangkapan dua pria ini terjadi pada Senin (1/4/2024).

AKP Yusuf selaku Kasi Humas Polres Tanggamus mengaku masih mengonfirmasi ke Satreskrim Polres Tanggamus.

"Nanti kita konfirmasi Satreskrim dulu untuk kasus ini," ujar AKP Yusuf.

Dia mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait penangkapan dua pria tersebut.

"Saya belum dapat info pastinya, hanya dengar-dengar saja, karena belum laporan di grup," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved