Santri Ponpes di Lampung Meninggal

Ortu Santri Meninggal di Lampung Selatan Sebut Ada Konflik antara Junior dan Senior

Asep Marwan, orangtua MF (16), santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menyebut ada konflik.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Asep Marwan, orangtua MF (16), santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda. 

"Lalu, saat reka ulang, yang katanya gurunya itu cuma ada satu. Sedangkan menurut BAP sebelumnya ada dua. Satunya lagi ke mana. Kami pengen tau dong," tukasnya.

MF (16), santri Ponpes Miftahul Huda 606, meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2024).

Korban meninggal dunia diduga mendapatkan hukuman dari seniornya.

MF merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

MF merupakan santri kelas 1 di Ponpes Miftahul Huda 606.

Diketahui, MF merupakan atlet pencak silat dam mengikut ekstrakurikuler pencak silat di Ponpes Miftahul Huda 606.

Polres Lampung Selatan sudah menetapkan satu tersangka berinisial A yang merupakan senior korban di pencak silat.

Tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu tertuang dalam laporan polisi LP / B/ 87 / III / 2024 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 3 Maret 2024.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved