Berita Lampung
Polisi Fasilitasi Rembuk Pekon 3 Bocah Tepergok Curi Kotak Amal Masjid di Metro
Polsek Metro Pusat memfasilitasi rembuk pekon perihal tiga anak di bawah umur yang tepergok hendak mencuri kotak amat di Masjid Ikhlas.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Polsek Metro Pusat memfasilitasi rembuk pekon perihal tiga anak di bawah umur yang tepergok hendak mencuri kotak amat di Masjid Ikhlas, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, ketiga bocah itu tepergok warga hendak mencuri kotak amal di Masjid Ikhlas, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Rembuk pekon yang dilakukan di Mapolsek Metro Pusat itu dihadiri T (58) selaku pengurus masjid.
Serta tiga orang tua pelaku berinisial RDP (9), G (11), dan FK (12).
RDP, G, dan FK diketahui masih duduk di bangku SD.
Kapolsek Metro Pusat AKP R Teguh Pranoto mengatakan, dari hasil rembuk pekon, T memaafkan pelaku.
Ia bersedia kasus ini diselesaikan melalui restorative justice dengan meminta Polsek Metro Pusat menjadi mediator.
"Rembuk pekon digelar tadi malam, Kamis tanggal 25 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB," ucap dia, Jumat (26/4/2024).
"Rembuk pekon dihadiri oleh korban dan orang tua pelaku dengan hasil korban memaafkan perbuatan pelaku," sambungnya.
Kapolsek membeberkan, dalam rembuk pekon itu disepakati beberapa poin perdamaian, dan kesepakatan bersama.
"Pihak kedua yang diwakili orang tua dari pelaku meminta maaf kepada pihak ke pertama selaku pengurus masjid. Kedua, pihak pertama meminta kepada orangtua pelaku untuk mengawasi anaknya agar tidak mengulangi lagi," bebernya.
"Pihak kedua berjanji membatasi anaknya dalam hal penggunaan atau memakai sepeda motor (masih di bawah umur)," imbuhnya.
Ia menyebut, kedua belah pihak sepakat apabila beberapa poin perdamaian itu dilanggar, maka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila kedua belah pihak mengikari isi perdamaian ini maka kedua belah pihak siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, rembuh pekon itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga perihal adanya pencurian kotak amal masjid oleh anak di bawah umur.
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Konsumsi 20 Butir Ekstasi, 5 Pengurus HIPMI Lampung Cuma Dikenai Rehabilitasi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.